Wednesday, July 15, 2009

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PROGRAM PENDIDIKAN GURU.

Dairabi Kamil
Institute of Education
International Islamic University Malaysia

Pada Mei 2006, Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional melakukan perubahan pada kebijakan kurikulum pendidikan nasional dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan kebijkan ini Sekolah dalam hal ini, kepala sekolah, guru, dan Komite Sekolah diberikan otonomi untuk bersama-sama mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan konteks masing-masing sekolah, yang kemudian dikembangkan dalam bentuk silabus untuk setiap mata pelajaran oleh guru yang mengajar mata pelajaran tersebut. DEPDIKNAS hanya memberikan acuan berupa Standar isi dan Kompetensi Dasar yang diadopsi dari model Kurikulum Berbasis Kompetensi yang “diujicobakan” sejak tahun 2004. Dengan demikian sebenarnya KTSP bukan kurikulum yang seratus persen pengembangannya dilakukan di sekolah karena tetap harus mengacu kepada tujuan-tujuan pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Walaupun pemerintah memberikan tengat waktu paling lambat hingga tahun 2010 bagi sekolah- sekolah untuk mempersiapkan diri untuk menyusun kurikulum sendiri beragam respon muncul menyambut kebijakan baru ini, baik dari praktisi pendidikan sendiri maupun dari masyarakat secara umum. Secara umum terdapat dua jenis repson dari kalangan praktisi pendidikan. Sebahagian menyambut antusias pemberlakuan KTSP dan merasa siap untuk segera melaksanakan di sekolah masing-masing. Deklarasi kebulatan tekad beberapa sekolah di Bandung untuk melakasanakan KTSP pada akhir tahun 2006 merupakan salah satu contoh sambutan positif tersebut. Namun, suara-suara pesimis yang menyangsikan nasib KTSP ini juga tidak kalah vokalnya dibanding yang mendukung. Mereka berargumen bahwa belum saatnya KTSP diterapkan di Indonesia. Komponen-komponen yang terlibat dalam perlaksanaan kurikulum tersebut seperti Guru, institusi sekolah secara keseluruhan, sistem birokarasi pendidikan di tanah air dan banyak hal lainnya belum siap untuk KTSP. Bahkan ada yang berpendapat bahwa KTSP bisa menjadi awal dari bencana pendidikan nasional.

Kekhawatiran-kekhawatiran tadi bisa dipahami karena perubahan itu sulit, walaupun perubahan itu untuk sesuatu yang lebih baik. Agar sebuah perubahan memberikan hasil yang optimal orang-orang yang terkait dengan perubahan itu juga harus merubah paradigmanya. Sepanjang sejarah pendidikan di dunia ini perubahan kurikulum bukanlah suatu yang terjadi secara independen. Perubahan kukrikulum terjadi sebagai respon terhadap perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, baik itu berupa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan budaya, ekonomi, perubuhan peta politik lokal maupun global, perubahan ideologi, sistem pemerintahan dan sebagainya. Inilah wujud dari fungsi reproduksi dari sebuah kurikulum. Kekuatan-kekuatan yang dominan di masyarakat, nilai-nilai yang dianggap harus dipertahankan direproduksi untuk generasi muda –siswa, di ruang kelas, melalui pendidikan, melalui kurikulum.

Sebenarnya kurikulum berbasis sekolah bukanlah sesuatu yang baru. Sekolah-sekolah di berbagai Negara-negara seperti Inggris, Amerika, Australia, dan Kanada telah menerapkannya sejak pertengahan tahun 60-an. Dalam penerapannya di negara-negara tersebut hingga kini KBS telah mangalami pasang surut, mengikuti pasang surutnya variabel –variabel yang langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya. Jadi, pada dasarnya perubahan kurikulum merupakan bagian dari siklus perubahan yang bersifat sistemik, dalam pengertian bahwa perubahan pada sebuah atau beberapa komponen dari sebuah sistem menyebabkan perubahan atau penyesuaian pada komponen-komponen lainnya.

Demikian juga halnya dengan KTSP. Kelahiran kurikulum ini secara umum berkaitan dengan perubahan dari model pemerintahan sentralistik ke kebijakan otonomi daerah yang telah dijalankan beberapa tahun belakangan ini. Salah satu bagian dari kebijakan otomi daerah ini adalah bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan pendidikannya sendiri beserta sumber daya pendukungnya. Tentunya tidak logis apabila sebahagian besar tanggung jawab di bidang pendidikan diberikan kepada pemerintah daerah sementara kebijakan kurikulum masih dipegang pemerintah pusat. Di sinilah lahirnya ide untuk mengadopsi model kurilulum berbasis sekolah yang dikombinasikan dengan model kurikulum berbasis kompetensi yang kemudian diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Di samping itu KTSP juga merupakan konsekuensi logis dari penerapan kebijakn Manajemen Berbasis Sekolah. Dengan demikian, pada prinsipnya, perubahan ke KTSP dengan tetap mengadopsi model KBK lebih merupakan perubahan administratif, dalam pengertian substansi model kurikulum tetap KBK, tetapi tanggungjawab penyusunannya diserahkan ke sekolah dan guru.

Namun, walaupun kebijakan KTSP lebih bersifat pemindahan tanggungjawab penuyusunan, terjadi perubahan besar di dalam tugas guru dan sekolah. Menyusun kurikulum dan silabus kini menjadi bagian dari tugas mereka. Suatu tugas yang sebelumnya mungkin tidak pernah dilakukan. Hal ini menjadi semacam definisi ulang tugas, tanggungjawab dan peranan guru dan sekolah, definisi ulang pola hubungan hirarkis antar stake-holders dalam birokrasi pendidikan, juga redefinisi cara pandang terhadap sekolah sebagai sebuah institusi. Dari sisi ini, bisa dikatakan KTSP adalah sebuah kebijakan yang membawa perubahan mendasar.

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di tanah air adalah logis pula tentunya bahwa kurikulum di lembaga-lembaga pendidikan guru (seperti FKIP, STKIP, dan Fakultas dan Jurusan Tarbiyah di UIN, IAIN dan STAIN) selalu (dan harus) disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan di sekolah. Dan ketika kurikulum pendidikan nasioanal berubah, kurikulum pendidikan guru pun dengan sendirinya harus menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Kalau sebelumnya kurikulum pendidikan guru mengacu kepada tugas guru yang hanya sebagai eksekutor kurikulum yang sudah jadi, sekarang, dengan adanya KTSP, orientasi tersebut mestilah berubah pula kepada paradigma mempersiapkan calon guru yang nantinya mampu berperan aktif dalam konteks sekolah yang ber-KTSP. Jadi, tamatan lembaga pendidikan guru nantinya haruslah mereka yang mampu menjawab tuntutan KTSP yang mengharuskan sekolah dan guru mengembangkan sendiri kurikulum dan silabus.

Sejauh ini kenyataan yang jamak ditemui adalah adanya gap antara dunia pendidikan guru yang cenderung teoritis dengan realitas sekolah dan kelas yang lebih kompleks dan memerlukan pengalaman praktis. Antara perkuliahan yang cenderung theory atau text-book oriented dengan fenomena lapangan yang memerlukan lebih dari sekedar prestasi akademis. Ini ditambah lagi dengan minimnya kesempatan yang diberikan kepada para mahasiswa calon pendidik untuk menimba pengalaman keguruan praktis di sekolah dan kelas. Para dosen pun kebanyakan bukan mereka yang dulunya guru sekolah sehingga minim referensi pedagogis praktis yang bisa dibagi dengan para mahasiswa calon pendidik.

Tantangan berikutnya ada di lapangan. Sejauh ini pengembangan kurikulum oleh banyak praktisi pendidikan ditradisikan sebagai adopsi kurikulum. Kurikulum yang sudah ada dijiplak begitu saja dengan hanya mengubah data sekolah dan siswa. Kalau pun ada yang mengadaptasi ( mencontoh dan kemudian menyesuaikan dengan konteks sekolah) jumlahnya masih sangat sedikit, apalagi yang mengembankannya sendiri (kreasi). Mengubah tradisi adopsi menjadi kreasi bukanlah hal yang mudah dan memerlukan waktu yang lama. Hal ini tentunya memperkecil harapan bagi para mahasiswa calon guru untuk mendapatkan pengalaman pengembangan kurikulum yang ideal di tingkat sekolah.

Kondisi di atas jelas tidak kondusif bagi pembelajaran KTSP yang memerlukan penyusunnya (guru) memiliki pemahaman yang dalam tentang konteks sekolah dan siswa. KTSP bukan sesuatu yang bisa dikuasai dengan sekedar membaca buku, diskusi di ruang kuliah atau mengikuti seminar-seminar. Analogi sederhananya, seseorang tidak bisa mengajar bagaimana membuat tempe dengan hanya bermodalkan buku tentang cara pembuatan tempe. Intinya, pertama, kurikulum lembaga-lembaga pendidikan guru mesti merespon dinamika kurikulum di sekolah. Kedua, dosen-dosen perlu memiliki referensi praktis dalam penyusunan KTSP untuk kemudian membimbing mahasiswanya untuk memiliki pengalaman serupa. Ketiga, mahasiswa calon guru harus diberikan kesempatan yang lebih luas lagi untuk menimba pengalaman pedagogis praktis di sekolah-sekolah dari guru atau di sekolah yang memang melakukan pengembangan kurikulum berbasis sekolah. Ke-empat, Pihak DEPDIKNAS dan lembaga-lembaga pendidik guru harus saling berkoordinasi dan berperan sebagai agent of change untuk merubah tradisi adopsi menjadi kreasi. Semoga.

No comments: